Kamis, 04 Januari 2018

Menurunkan tingkat tindak kriminal

Menurunkan tingkat tindak kriminal

Netizen dan dunia maya sekarang sedang dihebohkan oleh berita atau informasi mengenai registrasi kartu prabayar, banyak yang menganggap bahwa itu berita Hoax karena dalam peredaerannya kominfo meminta data data yang sesuai dengan KTP-el, akhirnya beberapa netizen banyak yang menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ada sangkut paut nya dengan pilpres, dan ada juga yang menyimpulkan bahwa semua itu hanya perlakuan para politisi.
Akan tetapi Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan pendaftaran kartu prabayar ditujukan untuk menurunkan serendah mungkin penipuan dan penawaran negatif melalui jaringan seluler. Hal tersebut  dilakukan untuk menghindari penipuan yang berbau modus contoh : “mama minta pulsa”, “dedek minta pulsa”, itu cem-ceman minta pulsa namanya! Nah, dengan registrasi kartu prabayar, penipuan, tawaran-tawaran tidak baik yang sifatnya negatif itu bisa diturunkan serendah mungkin.
Menteri Rudiantara juga menjelaskan bahwa registrasi kartu prabayar akan membantu penegak hukum lebih mudah menelusuri tindak kejahatan melalui pesan singkat yang kerap terjadi. "Jadi, saya titip kepada netizen sampai saat ini sudah tercatat 40.000.000 pelanggan yang tergistrasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu prabayar. Karena kalau masyarakat belum melakukan registrasi saja sampai tanggal 28 februari 2018 maka pemerintah akan mengadakan pemblokiran secara bertahap.
jadi untuk masyarakat yang sedang dalam kebingungan yang mendalam mengenai permasalahan ini, agar kiranya sadar dan segera meregistrasikan karena peregistrasian ini awal dari pencegahan tindak kriminalitas, jadi masyarakat juga harus melihat ke sisi positif dari peregistrasian tersebut.
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Rudiantara, baik pelanggan prabayar baru maupun yang telah melakukan registrasi, diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi antara lain validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Dampak dari tidak dilakukannya registrasi dari ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan secara bertahap, " ungkapnya.
Dikarenakan masyarakat masih menganggap bahwasannya peregistrasian ini bisa menimbulkan penipuan dan lain sebagainya dikarenakan ada beberapa sms juga yang meminta mencantumkan nama ibu kandung.
Akan tetapi informasi yang mencantumkan nama ibu kandung itu dibantahkan oleh kominfo bahwasannya “Ia menegaskan, registrasi hanya menggunakan NIK dan nomor KK, serta tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung”.

Dengan begitu masyarakat harus memahami lebih mendalam lagi mengenai permasalahan registrasi ini supaya tidak ada kekeliruan, dan kesalahan informasi yang diterima masyarakat.

khafidin mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar