Menurunkan
tingkat tindak kriminal
Netizen
dan dunia maya sekarang sedang dihebohkan oleh berita atau informasi mengenai
registrasi kartu prabayar, banyak yang menganggap bahwa itu berita Hoax karena
dalam peredaerannya kominfo meminta data data yang sesuai dengan KTP-el,
akhirnya beberapa netizen banyak yang menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ada
sangkut paut nya dengan pilpres, dan ada juga yang menyimpulkan bahwa semua itu
hanya perlakuan para politisi.
Akan
tetapi Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan pendaftaran kartu prabayar
ditujukan untuk menurunkan serendah mungkin penipuan dan penawaran negatif
melalui jaringan seluler. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari
penipuan yang berbau modus contoh : “mama minta pulsa”, “dedek minta pulsa”,
itu cem-ceman minta pulsa namanya! Nah, dengan registrasi kartu prabayar,
penipuan, tawaran-tawaran tidak baik yang sifatnya negatif itu bisa diturunkan
serendah mungkin.
Menteri
Rudiantara juga menjelaskan bahwa registrasi kartu prabayar akan membantu
penegak hukum lebih mudah menelusuri tindak kejahatan melalui pesan singkat
yang kerap terjadi. "Jadi, saya titip kepada netizen sampai saat ini sudah
tercatat 40.000.000 pelanggan yang tergistrasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu prabayar. Karena kalau masyarakat belum melakukan registrasi saja sampai tanggal 28 februari 2018 maka pemerintah akan mengadakan pemblokiran secara bertahap.
jadi untuk masyarakat yang sedang dalam kebingungan yang mendalam mengenai permasalahan ini, agar kiranya sadar dan segera meregistrasikan karena peregistrasian ini awal dari pencegahan tindak kriminalitas, jadi masyarakat juga harus melihat ke sisi positif dari peregistrasian tersebut.
Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu prabayar. Karena kalau masyarakat belum melakukan registrasi saja sampai tanggal 28 februari 2018 maka pemerintah akan mengadakan pemblokiran secara bertahap.
jadi untuk masyarakat yang sedang dalam kebingungan yang mendalam mengenai permasalahan ini, agar kiranya sadar dan segera meregistrasikan karena peregistrasian ini awal dari pencegahan tindak kriminalitas, jadi masyarakat juga harus melihat ke sisi positif dari peregistrasian tersebut.
Dalam
aturan yang ditandatangani Menteri Rudiantara, baik pelanggan prabayar baru
maupun yang telah melakukan registrasi, diminta untuk melakukan registrasi
dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga
(KK).
Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi
antara lain validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Dampak dari tidak dilakukannya registrasi
dari ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana
dan pemblokiran nomor pelanggan secara bertahap, " ungkapnya.
Dikarenakan masyarakat masih menganggap
bahwasannya peregistrasian ini bisa menimbulkan penipuan dan lain sebagainya
dikarenakan ada beberapa sms juga yang meminta mencantumkan nama ibu kandung.
Akan tetapi informasi yang mencantumkan nama
ibu kandung itu dibantahkan oleh kominfo bahwasannya “Ia menegaskan, registrasi
hanya menggunakan NIK dan nomor KK, serta tidak perlu menyebutkan nama ibu
kandung”.
Dengan
begitu masyarakat harus memahami lebih mendalam lagi mengenai permasalahan
registrasi ini supaya tidak ada kekeliruan, dan kesalahan informasi yang
diterima masyarakat.
khafidin mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar