POPULASI
DAN SOLUSI E-KTP.
E-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional. Dengan berbagai kemudahan yang
dapat di akses oleh E-KTP, semakin banyak pua peminat untuk pembuatan KTP
elektronik ini.
Ada berbagai Manfaat e-KTP yang
diharapkan dapat dirasakan diantaranya e-KTP ialah sebagai identitas jati diri
tunggal, e-KTP tidak dapat dipalsukan, dan e-KTP juga dapat digunakan sebagai
kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Namun setelah berjalannya waktu, banyak sekali laporan yang masuk kedalam
pemerintah, terutama yang dirasakan oleh tim supervisi di berbagai daerah,
khususnya pada perekaman e-KTP serta keluhan masyarakat menegenai pelayanan
dalam pembuatan e-KTP.
Dalam proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini
berjalan masih dijumpai beberapa permasalahan, dari aktivasi e-KTP, kesalahan
foto dengan data yang tercantum, adalagi masalah yang pernah diterima
masyarakat akibat e-KTP, yaitu Munculnya aksi penolakan ketika berurusan di
sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna kartu kartu tanda penduduk (KTP)
Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan e-KTP yang dilaksanakan
berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia punya satu identitas
terintegrasi secara nasional menjadi sangat "mengecewakan". Pihak
bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara lain karena disebutkan fotokopi
KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan e-KTP. Padahal sebenarnya data
e-KTP dan KTP lama sama.
Disamping
banyak nya permasalahan yang dihadapi, harus juga ada solusi untuk masalah
tersebut, dan itu juga tergantung kepada tiga unsur yang memegang peranan
penting dalam pencapaian target perekaman e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga unsur ini dapat mengimplementasikan
tugas dan fungsinya, maka sebagian besar merupakan fungsi dari tim supervisi
sebagai representasi dan pemegang peran kunci dalam mensukseskan program
nasional e-KTP.
Mungkin
ada solusi dari saya Agar tidak ada
penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan penerbitan
e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim supervisi
perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman data penduduk
dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar secara baik dan
benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan teknis dan non
teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan masalah kepada
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Adanya kesimpang-siuran informasi antara pihak
perbankan dan pemerintah soal penerapan e-KTP yang berujung merugikan
masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan berbagai pihak di
level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan sosialisasi kepada
berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika bank tetap
menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga bisa
mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi
Pelayanan Publik (KPP)
Itulah kewarganegaraan, karena semakin banyak populasi masyarakat di negeri
ini semakin banyak pula permasalahan dan cobaan untuk melatih seberapa kuat dan
tegar negara ini dengan permasalahan-permasalahan tersebut.
KHAFIDIN
Mahasiswa
KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar